Wednesday 6 February 2013

Anjing Penghuni Pagar



Dalam foto terekam anjing penjaga rumah yang dirantai sepanjang hari di dekat pagar.  Diberi makan dan minum disana.  Bahkan membuang kotoran di tempat yang sama pula. Foto ini mewakili anjing-anjing “penjaga pagar” yang masih tidak dihiraukan oleh para aktifis kesejahteraan hewan. Sumber: dokumentasi sendiri
Denpasar, 6 Februari 2013
            Anjing merupakan hewan yang paling banyak kedua dipelihara oleh manusia setelah kucing.  Hal ini dibuktikan oleh sebuah penelitian di sepuluh negara dengan pemelihara hewan terbanyak dan hasilnya  173 juta anjing dipelihara di negara-negara itu.  Dari penelitian tersebut, beberapa kategori yang berhubungan dengan interaksi hewan dan manusia menempatkan anjing pada posisi terbaik.  Anjing memiliki sifat patuh terhadap pemiliknya sehingga hewan ini merupakan salah satu hewan peliharaan yang paling dekat dengan manusia, baik sebagai teman bermain maupun sebagai penjaga.  Selain itu, anjing adalah hewan yang setia yang akan melakukan apapun untuk menjaga majikannya.
            Anjing memiliki sejarah yang sangat panjang dalam interaksinya dengan manusia. Mereka telah menjadi hewan peliharaan sejak 135.000 tahun lalu.  Anjing memiliki kemampuan yang sangat baik dalam berhubungan dengan manusia terutama majikannya.
            Di negara maju, hak  anjing sebagai hewan peliharaan sudah dilindungi.  Hal ini berbeda dengan di Indonesia yang belum sadar akan hak-hak anjing sebagai hewan peliharaan.  Nyatanya masih banyak pemelihara hewan khususnya anjing yang tidak tahu akan kesejahteraan hewan.
            Ada pun dibawah ini lima kesejahteraan hewan itu, diantaranya:
1.      Bebas dari haus, lapar, dan malnutrisi.
2.      Bebas dari lingkungan tidak nyaman.
3.      Bebas dari nyeri, luka, dan penyakit.
4.      Bebas dari mengekspresikan tingkah laku normal.
5.      Bebas dari ketakutan dan cekaman.
            Terlepas dari lima kesejahteraan hewan, anjing-anjing yang dipelihara di Indonesia kebanyakan dijadikan sebagai hewan penjaga rumah.  Mereka dijauhkan dari kehidupan manusia dan seolah dipisahkan dari rutinitas majikannya.  Anjing dianggap sebagai hewan yang hanya membutuhkan makan dan minum, tanpa memerlukan kasih sayang dari manusia.  Pendapat itulah, yang menjadi titik awal permasalahan dijadikannya anjing sebagai hewan yang terabaikan. 
            Anjing penjaga rumah dianggap sebagai hewan yang bertugas menjaga rumah, bukan lagi hewan peliharaan yang dekat dengan manusia.  Mereka dirantai sepanjang hari dan diletakkan di dekat pagar.  Apabila dikaitkan dengan kesejahteraan hewan yang mengharuskan hewan bebas dari lingkungan yang tidak nyaman dan bebas mengekspresikan tingkah laku normal, hal ini jelas bertentangan dengan kenyataan.
            Anjing penjaga rumah dirantai di dekat pagar.  Diberi makan dan minum disana.  Bahkan membuang kotoran di tempat yang sama pula.  Anjing ini hampir sepanjang hari tertidur.  Ironisnya, bukan hanya ada satu anjing yang diperlakukan demikian.
            Pada dasarnya anjing adalah satwa sosial yang berinteraksi dengan manusia dan binatang lainnya.  Anjing yang terus dirantai atau dikandang di satu tempat selama berjam-jam, berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun akan menderita kerusakan psikologis yang serius.
            Seekor anjing yang ramah dan jinak akan menjadi tidak bahagia, cemas, dan seringkali agresif apabila dia dirantai atau di kandangi terus-menerus.  Anjing dapat hidup hanya dengan makan dan minum, tetapi untuk menjadi bahagia dan sehat, anjingpun butuh latihan, cinta dan perhatian dari pemiliknya.  Sehingga mengisolasi anjing dan tidak memberinya kesempatan untuk berinteraksi dan bergerak secara bebas adalah suatu kejahatan.
             Anjing ingin bermain, berlari, atau merenggangkan kaki.  Tetapi apa yang dapat dilakukan hanya maju dan mundur hingga akhirnya mereka akan berhenti, diam, dan pasrah, menyerah, menunggu belas kasihan.  Anjing seharusnya menjadi hewan peliharaan yang diberikan kasih sayang serta perhatian.  Bukan mesin yang diberikan “baterai” untuk diambil manfaatnya. 


Denpasar, 6 Februari 2013 
Hanifah Alshofa Nurul Aini

No comments:

Post a Comment